Tidak sepantasnya bagi orang-orang beriman, baik lelaki maupun wanita, untuk mencari pilihan hukum lain, jika Allah dan Rasul telah menetapkan hukum atas suatu persoalan. Barangsiapa menyalahi ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah berada pada jalan yang sangat jauh dari kebenaran.